News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Eksekusi Mati Gelombang Kedua Tinggal Menunggu PK Terpidana Zainal Abidin ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinyal-sinyal eksekusi mati gelombang kedua yang akan dilaksanakan oleh Kejagung di Nusakambangan kembali muncul.

Sebelumnya Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan kemungkinan eksekusi mati gelombang dua akan dilakukan setelah KAA.

Kemudian ‎dini hari tadi, Jumat (24/4/2015) terpidana mati Mary Jane sudah dipindah dari LP Wirogunan Yogyakarta ke LP Besi, Nusakambangan.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan eksekusi mati gelombang kedua.

"Pemindahan terpidana Mary Jane dilakukan pukul 01.30 WIB dan tiba di Nusakambangan pukul 06.00 WIB," kata Tonny.

Dengan dipindahnya Mary Jane berarti pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Pasalnya 10 terpidana mati sudah dikumpulkan di Nusakambangan.

Lebih lanjut, diutarakan Tonny, Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi.‎ Dan surat tersebut ditujukan untuk Jaksa Eksekutor, tertanggal 23 April agar Jaksa eksekutor segera melakukan perispan, pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi.‎

"Tapi dari Kejaksaan masih menunggu upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana WNI, Zainal Abidin. Kalau kasasinya ditolak, komplit 10 terpidana mati akan dieksekusi," tegasnya.

Tonny menambahkan setelah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua, maka Kejaksaan Agung akan langsung mempersiapkan eksekusi gelombang berikutnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini