News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Mary Jane Akan Diekskusi Bersama 9 Terpidana Mati Lainnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, I Gede Sudiatmaja membenarkan pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, dari Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan dinihari.

"Iya, tepatnya pukul jam 01.41 WIB Mary Jane diberangkatkan," kata Sudiatmaja, Jumat (24/4/2015).

Tim pengawalan terpidana mati warga negara Filipina itu ke Nusakambangan diakuinya berasal dari aparat Brimob Polda DIY dan Korem 072 Pamungkas Yogyakarta.

"Mary Jane diantar dengan pengawalan dari tim gabungan Brimob dan TNI," ujarnya.

Mary Jane dipindah ke Lapas Nusakambangan dinihari ini untuk memulai rangkaian proses pelaksanaan eksekusi mati. Eksekusi mati ibu dua orang anak itu akan berbarengan dengan sembilan terpidana mati kasus narkotika gelombang kedua lainnya.

Pelaksanaan proses hukuman mati ini, sesuai dengan penegasan Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati terpidana kasus narkotika gelombang dua akan dilaksanakan usainya Konferensi Asia-Afrika yang berakhir 24 April 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini