TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan tetap mengeksekusi sembilan terpidana mati dalam waktu dekat. Meskipun para terpidana mati itu mengajukan upaya hukum kembali.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Kejagung sebelumnya telah melayangkan notifikasi kepada kedubes negara sahabat, yang warga negaranya akan dieksekusi.
Selain itu, saat ini para terpidana mati telah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Kalau sudah di dalam ruang isolasi, kita harus tinggalkan upaya hukum," kata Tony di Kejagung, Selasa (28/4/2015).
Terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, Kejagung akan menunda eksekusi mati terhadap dirinya.
Pasalnya, gugatan itu diajukan Serge ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum Kejagung menerbitkan notifikasi.
"Jadi dia melakukan upaya hukum itu di last minute," katanya.
Serge lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Upaya hukum itu diajukan pada 23 April 2015. Meski demikian, Kejagung akan tetap mengeksekusi Serge apabila gugatannya ditolak.
Terkait penundaan itu, Tony membantah ditundanya eksekusi Serge lantaran tekanan Pemerintah Prancis kepada Indonesia. Menurut Tony, penundaan itu murni lantaran faktor teknis saja.
"Bukan karena tekanan Pemerintah Perancis," ujar Tony.
Tony mengatakan, kepastian eksekusi Serge baru akan diketahui jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan. Sebab, jika belum ada putusan yang sah, tidak mungkin digelar eksekusi.
"Jika sudah ada kepastian, maka akan segera dieksekusi," ujar Tony.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui, akan dieksekusi tersendiri karena tengah mengajukan gugatan atas penolakan grasinya kepada PTUN.
"Benar, dia akan dieksekusi tersendiri karena prosesnya sudah berjalan sesuai hukumnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sebenarnya, kata dia, grasi itu merupakan hak prerogatif presiden. Ia juga mengingatkan kepada pengacara terpidana mati untuk membela kepentingan bangsa dan jangan serta-merta membela kepentingan-kepentingan negara lain.
"Semua permintaan terpidana tidak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum," katanya.