Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sihar Purba.
"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sihar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Hakim Sihar dalam pertimbangannya, mengesampingkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jero Wacik, Chairul Huda yang mengatakan bahwa hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Hakim Sihar, pendapat Chairul Huda itu mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009.
"Penetapan tersangka bukan objek praperadilan, setelah mengacu pada pasal 1 angka 10 juncto pasal 77 juncto pasal 82 KUHAP," tutur hakim Sihar.
Jero Wacik ditersangkakan dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014.
Kemudian, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kembudpar dengan kapasitasnya sebagai Menbudpar berdasarkan Sprindik nomor : DIK-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015.
Jero pun mendalilkan status tersangkanya dari KPK dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM maupun Menbudpar tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan bernuansa politis.