News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Australia Tarik Duta Besarnya, JK: Itu Hal Biasa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai biasa keputusan Pemerintah Australia menarik Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Gibson sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Dalam hubungan diplomatik itu biasa saja. Kita juga pernah menarik duta besar. Hal biasa," ungkap JK di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut JK, sikap Pemerintah Australia sah-sah saja. Kata JK, menarik duta besar dilakukan hanya sebagai bentuk protes. Tapi, hal itu diyakini tidak akan bertahan lama.

"Itu biasanya waktunya sebulan, dua bulan sudah kembali lagi. Itu mengungkapkan tanda protes. Kita juga sering begitu, kembalikan duta besar kita di Australia dari negara ini. Biasa saja itu," tegas JK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dingin keputusan Pemerintah Australia menarik Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Gibson sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Ketika ditanya awak media tanggapannya terkait hal itu, Jokowi berulang kali hanya menjawab. 'Ini kedaulatan hukum kita," tegas Jokowi menanggapi usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dinilai tak menjawab pertanyaan, awak media kembali menimpali Jokowi meminta tanggapannya mengenai penarikan dubes Australia. Jawaban yang sama didapatkan awak media.

"Ini kedaulatan hukum kita," ulangnya.

Kembali wartawan mempertanyakan tanggapan Jokowi atas hal itu. Jokowi kembali menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum positif sendiri. Dan salah satu bentuk hukum positif yang berlaku adalah pelaksanaan eksekusi mati.

Karena itu, Jokowi meminta kepada Australia dan semua pihak menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia. Pun begitu yang selama ini dilakukan Indonesia menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di negara manapun.

"Ini kedaulatan hukum kita. Kedaultan hukum kita harus dihormati. Kita juga menghormati kedaulatan hukum negara lain," tegas Jokowi.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan bahwa dia telah memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Gibson sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (29/4/2015) pukul 00.30 di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami menghormati kedaulatan Indonesia, tetapi kami sungguh menyesalkan hal ini. Ini bukanlah urusan biasa," ujar Abbott kepada para wartawan di Canberra.

"Saya ingin menekankan bahwa ini adalah hubungan yang sangat penting antara Australia dan Indonesia. Hubungan ini rusak akibat apa yang terjadi dalam beberapa jam yang lalu," kata Abbot.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, Dubes Gibson akan kembali ke Australia pada akhir pekan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini