News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kasus 'Human Trafficking' Marry Jane Harus Dibuktikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Kristina Sergio, diduga perekrut narapidana narkoba Mary Jane Veloso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba Mary Jane. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa pun meminta adanya pembuktian mengenai kasus yang menimpa Mary.

"Kita bicara hukuman mati Mary Jane, apakah betul dia korban human trafficking, di media sosial bilang ditangkap gerombolannya. Ini harus dibuktikan. Pembuktiannya gimana?" kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

‎Ia mempertanyakan apakah sindikat pelaku human trafficking terkait Mary Jane ditangkap juga di Indonesia atau Filipina. Namun, apakah terdapat hubungan antara human trafficking dengan tindakan Mary Jane.

"Jadi ini sesuatu yang wajar kalau ada penundaan. Kalau tekanan aktivis perempuan dan LSM. Ini Jokowi dan Jaksa Agung tidak benar. Kalau bicara tekanan enggak beda dengan SBY yang bermain dengan publik," katanya.

Politisi Gerindra itu juga meminta pemerintah Indonesia berhati-hati dengan kasus Mary Jane. Apakah pemerintah Filipina melakukan desain dengan menyuruh orang menyerahkan diri sebagai pelaku human trafficking.

"Apakah ini pelaku tertangkap atau bagaimana? bisa by design Pemerintah Filipina untuk menyelamatkan warga negaranya," ujarnya.

Desmon juga meminta eksekusi agar tidak diumumkan ke publik. Biasanya, kejaksaan memberitahukan persoalan eksekusi kepada keluarga, kuasa hukum dan pemerintah tetapi tidak diumumkan ke publik. Ia pun kembali berkomentar terkait Mary Jane.

"Mary Jane tahu enggak barang itu, jangan-jangan dia sindikat Internasional," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini