TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dedeh Syahrawati terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Walau berstatus sebagai ibu rumah tangga, Dedeh diduga kuat mengetahui pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Selain memeriksa Dedeh, penyidik juga memanggil bekas Manajer Operasional/Pemasaran PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.
Dadang sendiri menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan APBDP TA 2012.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.