News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Menlu Belum Dapat Pastikan Mary Jane Kembali ke Filipina

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, belum dapat memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane boleh kembali ke negaranya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Itu belum tahu, karena kita masih belum tahu karena ini kan masih awal," ujar Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (29/04/2015).

Retno mengungkapkan hal ini bukan kewenangan dari pihak Kemenlu.

"Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu karena itu adalah substansi dan bukan kewenangan saya berbicara mengenai masalah substansi. Jadi jaksa agung yang akan menjelaskan," ujar Retno.

Seperti diketahui sebelumnya, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina batal dihukum mati bersama delapan terpidana mati lainnya dini hari tadi.

Padahal awalnya Mary Jane akan dieksekusi bersama yang lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini