Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, belum dapat memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane boleh kembali ke negaranya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Itu belum tahu, karena kita masih belum tahu karena ini kan masih awal," ujar Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (29/04/2015).
Retno mengungkapkan hal ini bukan kewenangan dari pihak Kemenlu.
"Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu karena itu adalah substansi dan bukan kewenangan saya berbicara mengenai masalah substansi. Jadi jaksa agung yang akan menjelaskan," ujar Retno.
Seperti diketahui sebelumnya, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina batal dihukum mati bersama delapan terpidana mati lainnya dini hari tadi.
Padahal awalnya Mary Jane akan dieksekusi bersama yang lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.