TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari, terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
Kirjuhari diduga kuat mengetahui dugaan tindak pidana kasus tersebut yang dilakukan oleh tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Priharsa, Jakarta, Kami (30/04/2015).
Selain memanggil Kirjuhari, penyidik juga memanggil Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Jonli, terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
Dalam kasus tersebut, Kirjuhari sebenarnya juga telah ditetapkan sebagi tersangka.
Atas perbuatannya, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001.