News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek KTP Elektronik

KPK Panggil Dua Anggota Tim Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Seorang warga diambil fotonya saat membuat e-KTP di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Senin (16/4). Layanan pembuatan e-KTP di tempat ini sudah berlangsung sejak Kamis (13/4) dengan jumlah warga yang sudah mendaftar sebanyak 900 orang. Dengan perangkat yang serba elektronik yang terbatas hanya 2 (dua) unit, dalam satu hari dengan 8 jam kerja petugas hanya mampu melayani sekitar 200 orang pendaftar. (TRIBUN JABAR/gani Kurniawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil TA 2011.

Dua anggota tersebut, Ruddy Indarto Raden dan Sukoco, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini