Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu mempertanyakan alasan kliennya Novel Baswedan yang ditahan Bareskrim di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Novel menolak (ditahan di Rutan Brimob) karena pada surat perintah penangkapan, dibawah Bareskrim, tidak di bawa ke Kelapa Dua," kata Mudji di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).
Lebih lanjut Mudji pun menegaskan, bahwa Novel tidak akan melarikan diri dikarekan sudah menjadi penyidik KPK.
"Novel tidak akan melarikan diri, karena dia masih jadi penyidik KPK. Kita sudah menolak penahanan," kata Mudji.