Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, mengenakan kaos tahanan berwarna oranye, Novel langsung masuk ke dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1216 ADE. Dengan tangan yang diikat mengenakan borgol plastik, Novel duduk di bagian kursi tengah mobil. Dia sama sekali tak mengucapkan kata-kata.
Kepada wartawan, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu membenarkan kliennya itu telah ditahan. Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena Novel menolak untuk diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Penahanan dilakukan karena Novel menolak diperiksa di Kelapa Dua. Di saat penyidik menawarkan diperiksa di Kelapa Dua, klien kami menolak karena seharusnya kalau pemeriksaan lanjutan harusnya di sini saja," kata Muji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).
Dikatakan Muji, surat perintah penahanan juga telah ditolak oleh Novel pada saat diperiksa. Menurut Muji, alasan penahanan terhadap kliennya itu amat subjektif.
"Karena tidak ada alasan yang objektif untuk dilakukan penahanan," katanya.