TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap pada hari Jumat, 1 Mei 2015, sekitar pukul 01.00 dini hari oleh Bareskrim Polri.
Saat ditangkap di kediamannya di Jalan Deposito T/8, RT 003/010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Novel masih mengenakan piyama.
"Saat itu Pak Novel masih pakai Piyama, terus disuruh ganti baju," ujar Ketua RT 003, Wisnu Broto di kediamannya yang juga bertetangga dengan Novel.
Wisnu menceritakan hal itu karena ia diminta Penyidik Bareskrim Polri untuk mendampingi mereka untuk masuk ke rumah Novel. Saat itu Penyidik yang ditemaninya sebanyak tiga orang berpakaian preman.
Wisnu kemudian menjelaskan ketika itu tidak ada unsur paksaan saat menangkap Novel. Penyidik Bareskrim hanya menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Novel.
"Mereka cuma kasih surat perintah ke Pak Novel, sambil menyapa 'Bang' ke Pak Novel," kata Wisnu.