TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan sudah ada tim gabungan yang melakukan penggeledahan di empat rumah Novel Baswedan pasca-penangkapan penyidik utama KPK tersebut.
"Tentu kami lakukan penggeladahan karena kemungkinan yang bersangkutan masih menyimpan senjata api dan mungkin alat bukti lainnya. Penggeledahannya di empat rumah yang bersangkutan," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Langkah lain yang dilakukan oleh penyidik, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Novel pasca-penangkapan di kantor Bareskrim Polri. Namun, sejauh ini dia menolak diperiksa karena menginginkan adanya pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaan mengingat statusnya sebagai tersangka.
Nantinya, kasus Novel Baswedan akan kembali ditangani oleh Polda Bengkulu selaku pihak penyidik awal perkara ini. Pihak Bareskrim Polri sekadar membantu penanganan perkara. Rencananya, Novel juga akan mengikuti rekonstruksi perkara di sana.
Diberitakan, tim Bareskrim menangkap Novel Baswedan di kediamannya, Kelapa Gading, Jumat dini hari tadi. Dia ditangkap karena selaku tersangka dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim.
Polda Bengkulu menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 atau saat dia masih menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan sebelum bertugas di KPK.
Diketahui, kasusnya sempat diperkarakan kembali oleh pihak kepolisian pada 2012 saat Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo ditangkap pihak KPK. Bahkan, saat itu tim gabungan kepolisian sempat akan menangkap Novel dari kantor KPK. Namun, urung dilakukan. (Abdul Qodir)