TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengungkapkan bila dirinya mengizinakan penyidik Polri untuk membawa Novel Baswedan ke Bengkulu guna menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan berat saat menjabat sebagai Kasatreskrim.
"Sebagai pimpinan KPK saya harus protect (lindungi) anak buah saya dan apa yang harus saya katakan serta lakukan saat itu tanpa harus mencampuri urusan, meminta pada penyidik Polri untuk tidak menahan (Novel), makanya kami beri jaminan kami berlima," ungkap Ruki di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).
Dikatakan dia, apa yang diinginkan pimpinan KPK direspon Kapolri. Tidak ada permintaan lain dari pimpinan KPK terhadap Kapolri selain meminta Novel tidak ditahan.
Saat itu, Kapolri jenderal Polisi Badrodin Haiti berjanji tidak akan menahan Novel Baswedan. Namun, Kapolri meminta ijin memanfaatkan waktu 1 x 24 jam untuk membawa Novel ke Bengkulu guna menjalani rekonstruksi.
Pimpinan KPK pun mengijinkan bila Novel dibawa ke Bengkulu guna menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
"(Saya katakan) Silahkan Pak Kapolri kalau memang Pak Kapolri bisa menangani. Kami tunggu sampai 24 jam, tapi yang terjadi adalah karena faktor alam, cuaca diluar kemampuan kita, maka Novel berada dibawah pengawasan Polri lebih dari 24 jam," ujarnya.