TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan tetap dilakukan Kepolisian, Sabtu (2/5/2015).
Novel dan tim kuasa hukum menolak melakukan rekonstruksi itu.
"Rekonstrusi kita tolak karena ini tidak jelas apa yang mau direkonstruksi. Jadi tetap dilakukan, tapi tanpa Novel," ujar salah satu pengacara Novel, Bahrain, dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu.
Hal itu diketahui Bahrain dari rekannya yang mendampingi Novel di Bengkulu.
Bahrain mengatakan, pihaknya menolak rekonstruksi karena Novel belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Novel telah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa, tetapi pimpinan KPK memberi instruksi untuk tidak hadir.
Tak hanya itu, Novel juga belum mendapatkan berita acara pemeriksaan seusai diperiksa pada Jumat (1/5/2015) dini hari.
"Tidak ada BAP, jadi apa yang mau direkonstruksikan?" kata Bahrain.
Selain itu, sempat terjadi perdebatan yang alot antara tim kuasa hukum dengan pihak kepolisian dalam rencana rekonstruksi tersebut. Pasalnya, saat terjadinya penganiayaan tahun 2004, Novel tidak berada di tempat kejadian perkara.
"Rekonstruksi aneh ini coba dipaksakan polisi meski tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka, termasuk Novel," kata dia.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)