News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Tiga Bulan Jabat Kabareskrim Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasan Budi Waseso

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Novel ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan dalam penanganan kasus saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso belum juga melaporkan harta kekayannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Budi diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id, Sabtu (2/5/2015), hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya.

"Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2015).

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Priharsa mengatakan, idealnya laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015. (baca: Budi Waseso: Apa Hebatnya Novel Baswedan?)

Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif.

"Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan," kata Priharsa.

Dalam pernyataannya sehari setelah menjabat sebagai Kabareskrim, Budi mengaku belum menyerahkan LHKPN karena masih memproses laporan harta kekayaannya. Menurut Budi, dia sudah pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Iya saya sudah lapor sebelumnya. Tapi enggak tahu, yang terbaru belum," kata Budi.

Terkait jumlah total kekayaan yang dimiliki, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia akan meminta pihak lain untuk melakukan penghitungan demi menjaga transparansi.

"Nah, itu saya belum tahu, saya tidak mau yang ngitung sendiri. Kalau saya ngitung sendiri, bisa dikira bohong. Harus kejujuran," kata Budi. (Ambaranie Nadia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini