News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti KPK soal Hasto Perintah Harun Masiku Rendam HP

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers terkait Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12/2024) - Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK usai menjerat kliennya atas dugaan perintangan penyidikan atau obstrucion of justice dalam kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK usai menjerat kliennya atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku. 

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

"Untuk menguatkan, yang perlu diperjelas apakah memang ada perintah, kedua, apakah memang itu dilakukan atau diperintahkan seseorang yang bernama Hasto Kristiyanto," kata Alvon, Rabu (25/12/2024) dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV. 

Alvon mengatakan, setiap peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana harus dapat dibuktikan dengan jelas, dan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari satu atau dua orang.

"Karena di situ ada suatu peristiwa yang harus dibuktikan, jangan sampai hanya keterangan satu orang disimpulkan."

"Nah, penyimpulan dari suatu peristiwa tindak pidana hanya berdasarkan satu atau dua orang dan tidak lebih dari ambang batas keraguan maka menurut saya itu tidak kuat," paparnya.

Alvon meminta KPK memberikan keterangan tentang bukti-bukti lain yang menyebut bahwa Hasto memerintah Harun merendam ponselnya. 

Ia mengingatkan bahwa kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup, agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

"Itu harus hati-hati, kita juga tidak bisa membuktikan apakah itu sudah pasti terbukti atau tidak, yang bisa saya katakan di sini, harus diberi keterangan tentang apa sih bukti-bukti yang lainnya yang mengatakan ada proses perintangan," katanya. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum oleh KPK. 

Baca juga: Cak Imin Mengaku Prihatin Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kita Doakan Semoga Sabar

Soal kemungkinan mengajukan praperadilan, Alvon, mengatakan, saat ini tim kuasa hukum masih mempertimbangkannya. 

"Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira," ucapnya. 

"Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini