PDIP: Pasal Perintangan Hanya Formalitas
Ketua DPP PDIP bidang reformasi hukum, Ronny Talapessy, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Hasto berbau politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ronny menduga pengenaan pasal terkait perintangan penyidikan hanya formalitas dari KPK saja.
Yang sebenarnya, kata Ronny, motif penetapan tersangka ini adalah politik.
"Dugaan kami, pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya adalah motif politik. Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kasus yang menimpa Hasto diduga terlihat seperti teror terhadap sekjen DPP PDIP.
Hasto yang sempat bersuara kritis terkait kontroversi selama masa pemilu dinilai sebagai ancaman bagi elite politik.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus terkait Harun Masiku.
Yakni, dugaan suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Penetapan Hasto sebagai Tersangka Dinilai sebagai Bentuk Kegagalan Kinerja Pimpinan Lama KPK
KPK: Hasto Minta Harun Rendam HP Lalu Kabur
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan Harun Masiku diperintahkan oleh Hasto agar merendam ponsel miliknya saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh lembaga anti rasuah pada 8 Januari 2020 silam.
Setelah itu, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar segera melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Empat tahun berselang, Hasto juga memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel milik anak buahnya itu sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.