News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Centul City Ngaku Ketakutan Saat Ditangkap KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Sentul City, Cahyadi Kumala (memakai rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014). Cahyadi ditahan terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang juga melibatkan Bupati non aktif Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Bogor yang juga Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng merasa takut usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu membuat Swie Teng tidak kooperatif saat menjawab pertanyaan penyidik KPK.

"Saya ditangkap tanggal 30 September, saya tidak tahu apa dan saya tolak menghadapi kenyataan yang memang sangat kalut dan takut," kata Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Swie Teng menuturkan, karena rasa takut tersebut, dirinya pun memberikan keterangan yang 'semaunya'. Hal itu kata Swie Teng karena takut dihukum berat dan berharap dengan cepat menjawab akan cepat selesai persolan yang menjeratnya.

"Saya mau cepat urusan saya. Saya mau cepat dituntut saat itu," tuturnya.

Swie Teng dalam kasus ini didakwa dengan dua sangkaan. Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Terkait merintangi penyidikan, Swie Teng disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Swie Teng melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan.

Swie Teng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini