TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso angkat bicara soal rencana Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, siang ini, Senin (4/5/2015) yang akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novel, Bahrain, mengungkapkan pengajuan praperadilan tersebut sehubungan dengan penangkapan dan penetapan Novel sebagai tersangka.
"Tidak ada masalah, silahkan saja ajukan. Kasus Novel kami tangani seperti biasa, kemarin juga penangguhan penahanan sudah kami berikan. Tidak ada masalah, semua untuk kebaikan tapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri," tegas Budi Waseso di Bareskrim.
Menurutnya, kalaupun pihak keluarga korban sudah iklas atas tewasnya tersangka pencurian sarang burung walet yang diduga dilakukan oleh Novel, itu tidak menjadi masalah. Namun perbuatan pidana itu tidak bisa dihentikan.
"Saya tidak mempermasalahkan menang atau kalah nanti di praperadilan, ini kan masalah pembuktian dalam penegakan hukum. Kalau dimenangkan Polri bagus, kalau dikalahkan ya tidak ada masalah," ujarnya.
Sekedar informasi, penyidik Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Novel sebenarnya hendak pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu. Namun SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat.
Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi.