News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ditangkap

Novel Baswedan Tuntut Bareskrim Polri 1 Rupiah Saja

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dinihari oleh petugas Bareskrim Polri, Novel Baswedan akhirnya bisa kembali ke rumahnya, Sabtu (2/5/2015) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hanya menuntut ganti rugi terhadap Bareskrim Mabes Polri sebesar 1 rupiah.

Sebab, menurutnya, persoalan hukum yang menimpanya bukan perihal ganti rugi, tetapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan Polri dianggap salah.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan saat mengajukan permohonan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, senin (4/5/2015).

"Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," ujar Muji.

Menurutnya, tugas kepolisian ketika ingin menangkap dan menahan seseorang hanya tujuan demi penegakan hukum, bukan tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti orang.

"Orang ditangkap itu bukan untuk dihukum. Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang,"ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mempersoalkan penangkapan yang dilakukan Bareskrim kepada kliennya saat tengah malam.

Menurutnya, moment tersebut tak lazim dan dianggap. melanggar peraturan internal Polri sendiri.

Sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Mereka melakukan pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Para Tim kuasa hukum antara lain Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin. Tim kuasa hukum itu melakukan pendaftaran di ruang paniter muda pidana dengan Hadi Sukma.

Mereka menganggap terkait penangkapan adalah tidak sah.

Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.

Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.

Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini