TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI menilai langkah KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan UU Partai Politik.
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Alkadri, persoalan sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Persoalan ini sesuai UU Parpol bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai atau apabila mahkamah tidak bisa maka melalui pengadilan umum," kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Anggota Komisi II DPR itu menuturkan setiap keputusan harus menggunakan legal formal yang sesuai dengan UU sehingga apa yang direkomendasikan KPU melalui PKPU sesuai realita UU. Sebab, putusan pengadilan belum tentu sengketa partai selesai karena sesuai UU Parpol harus melalui Mahkamah Partai.
"Bagi yang bersengketa diharapkan diselesaikan secara internal dengan duduk bersama di satu meja," ujarnya.
Ia berharap bila ada partai bersengketa maka diselesaikan di internal yang bersangkutan tanpa harus dimunculkan wacana mengubah UU Pilkada.
Syarif berharap semua komponen bangsa menyukseskan Pilkada serentak 2015 dan menaati aturan Undang-Undang yang ada terkait Pilkada.
"Namun harus diingat bahwa pelaksanaan pilkada jangan dihambat karena itu program nasional," katanya.