News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Politisi NasDem Nilai Tepat KPU Keluarkan PKPU

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri ke kanan), saat meresmikan pelaksanaan pemiihan umum kepala daerah secara serentak di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (17 /4/ 2015). Pelaksanaan Pilkada secara serentak dimulai pada 9 Desember 2015 yang pertama kali di Indonesia, akan diselenggarakan di 269 daerah terdiri atas 9 Provinsi, 36 kota, dan 224 Kabupaten. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI menilai langkah KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan UU Partai Politik.

Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Alkadri, persoalan sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.

"Persoalan ini sesuai UU Parpol bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai atau apabila mahkamah tidak bisa maka melalui pengadilan umum," kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan setiap keputusan harus menggunakan legal formal yang sesuai dengan UU sehingga apa yang direkomendasikan KPU melalui PKPU sesuai realita UU. Sebab, putusan pengadilan belum tentu sengketa partai selesai karena sesuai UU Parpol harus melalui Mahkamah Partai.

"Bagi yang bersengketa diharapkan diselesaikan secara internal dengan duduk bersama di satu meja," ujarnya.

Ia berharap bila ada partai bersengketa maka diselesaikan di internal yang bersangkutan tanpa harus dimunculkan wacana mengubah UU Pilkada.
Syarif berharap semua komponen bangsa menyukseskan Pilkada serentak 2015 dan menaati aturan Undang-Undang yang ada terkait Pilkada.

"Namun harus diingat bahwa pelaksanaan pilkada jangan dihambat karena itu program nasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini