TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada.
Jadi, kebijakan impor gula itu disebutkan sudah ada dari menteri-menteri sebelumnya.
Sehingga, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan impor gula itu, hanya merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya.
“Surat-surat yang masuk ke beliau mereferensi surat-surat dari menteri sebelumnya. Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya,” jelas Ari di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (1/11/2024), dilansir Kompas.com.
Adapun, surat-surat yang dimaksud itu adalah surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Mendag.
Tom Lembong juga sudah diperiksa oleh Kejagung selama 10 jam terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, teruma soal dokumen dan surat-surat tersebut.
“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari.
Saat diperiksa, kata Ari, Tom Lembong menegaskan bahwa semua surat itu telah melalui proses yang berjenjang di Kementerian Perdagangan.
Mulai dari level staf hingga ke rapat-rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinasi (menko).
“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.
Ari pun memastikan bahwa pemeriksaan Tom Lembong pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi.
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula
Penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana.
“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.
Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.