“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.
Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.
Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Sampai saat ini, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman mengenai jumlah pasti kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus impor gula tersebut.
Bahkan, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.
Peran Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin.
Saat masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015.
Padahal, pada waktu itu, Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024),
Selain itu, Qohar juga menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.