TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah putusan Peraturan KPU (PKPU) meskipun telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
Hal itu terkait pembahasan dualisme kepengurusan partai politik.
"Kami hormati keputusan itu tapi kami harus tetap laksanakan pilkada dan itu seperti PKPU yang sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Hadar mengatakan dalam rapat dengan Pimpinan DPR dan Komisi II disepakati DPR tetap merekomendasikan usulan yang diajukan untuk dimasukkan kedalam PKPU.
Kemudian DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum. Terutama terkait parpol yang terdapat sengketa kepengurusan agar bisa ikut Pilkada melalui amandemen UU.
"Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan MK dan MA," tuturnya.
Hadar mengatakan partai peserta Pilkada yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Namun bila masih terdapat sengketa dimana SK itu tidak bisa digunakan, maka parpol tersebut menunggu inkrah.
"Kalau inkrah itu belum ada maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah enggak bisa maka enggak bisa ikut pilkada. Menurut hemat kami, apa yg kami tetapkan sesuai peraturan UU," ujar Hadar.
Diketahui, KPU tetap pada keputusan PKPU terkait dualisme kepengurusan partai politik yang masih bersengketa di pengadilan ditolak mengikuti pilkada kecuali ada putusan inkraht atau islah.
Sementara DPR sebagaimana poin 3 rekomendasi Panja, meminta agar acuan KPU adalah putusan pengadilan terakhir yang diterima KPU. Sebab bila
merujuk putusan inkrah bisa melewati masa pendaftaran Pilkada.