TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara mengenai RUU KUHP. Dimana terdapat wacana penghapusan hukuman mati dari hukum pokok menjadi alternatif.
Nasir mengatakan DPR masih menunggu draft RUU KUHP dari Pemerintah.
"Namun apabila dalam masa sidang ke-IV, Pemerintah tak kunjung menyerahkan ke DPR,maka DPR berencana untuk menjadi RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai inisiatif DPR," kata Nasir ketika dikonfirmasi, Senin (4/5/2015).
Terkait dengan hukuman mati dalam RUU KUHP, Ketua DPP PKS itu menilai ketentuan hukuman mati dalam RKUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada,yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007.
Dimana MK menyarankan agar penerapan hukuman mati kedepan bukan lagi merupakan pidana pokok melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
"RUU KUHP bahkan mengakomodir perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana selama masa percobaan menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji," tuturnya.
Selain itu, Pasal 90 RUU KUHP menyatakan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak oleh Presiden dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri,maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
"Hal ini telah memberikan kepastian hukum terhadap terpidana mati yang selama ini kerap tidak jelas kapan pelaksanaan eksekusi matinya dan dibiarkan lebih lama telah menjalani hukuman penjara," ujarnya.