TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi kasus dugaan mega-korupsi dalam penjualan kondensat negara SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di kantor Bareskrim, Jakarta pada Rabu (6/5/2015).
"Yang dua saksi sudah hari ini (diperiksa), sudah selesai," kata Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di kantornya.
Menurutnya, dengan pemeriksaan ini, maka pihaknya telah memeriksa lima orang sebagai saksi.
Namun, Victor tidak berani menyebutkan identitas maupun latar belakang kelima saksi yang disebutkannya sebagai saksi kunci itu.
Sebab, ada pihak tertentu yang tengah mengancam posisinya selaku pimpinan penanganan kasus tersebut dan berpotensi mengancam keberadaan para saksi.
"Saya sendiri sudah diancam. Bahkan, ada kemungkinan saya digusur dari situ," ujarnya.
Selain memeriksa saksi dan menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor SKK Migas dan PT TPPI, pihak Direktorat II Tipideksus Bareskrim juga telah mengantongi seorang tersangka untuk kasus ini, yakni DH yang menjabat sebagai Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas pada saat itu.
Menurut Victor, pihaknya tinggal menetapkan DH sebagai tersangka. "DH kan sudah tersangka. Kalau kami sudah beritahukan penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, pasti ada tersangkanya, yah DH itu," katanya.
Saat ini, anak buah Victor tengah meneliti sejumlah dokumen hasil penggeledahan dan temuan penyidik guna mencari petunjuk maupun alat bukti keterlibatan pihak SKK Migas atau BP Migas, PT TPPI dan swasta lainnya terkait kasus tersebut.