News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Kabareskrim Sembunyikan Identitas Tiga Saksi Korupsi Penjualan Kondensat

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi disertai Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dalam penjualan kondensat negara kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010 dengan kerugian negara mencapai 156 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2 triliun.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, ada tiga saksi yang saat ini sedang diperiksa penyidik, sayangnya ia enggan membeberkan identitas tiga saksi itu.

"Hari ini kami periksa tiga saksi, identitasnya ya adalah. Pastinya saksi ini berkaitan dengan masalah itu," ujar Budi Waseso di Bareskrim.

Budi Waseso menambahkan tiga saksi yang diperiksa ini akan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang sudah disita dari PT TPPI dan kantor SKK Migas.

"Kami mau gerak cepat, makanya setelah penggeledahan langsung periksa saksi, ini harus dilakukan sesegera mungkin," tambahnya.

Untuk diketahui, tidak hanya menggeledah kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) di Midplaza lantai 33,34,35 Sudirman, Jakarta Pusat Selasa sore (5/4/2015), penyidik Bareskrim juga menggeledah kantor SKK Migas di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan
penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan predicat crime atau tindak pidana asalnya korupsi yang dilakukan oleh PT TPPI dalam penjualan kondensat milik SKK Migas.

Kondensat yakni gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam. Dimana gas kondensat bisa digunakan untuk pengganti bensin yang ramah lingkungan.

"Jadi PT TPPI ini menjual gas kondensat milik SKK Migas, tapi uangnya tidak diberikan ke negara. Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus malah lanjut terus, akhirnya merugi terus hingga 156 juta USD," terang Victor.

Victor menambahkan pihaknya sudah mengantongi beberapa tersangka dalam kasus selama 2009-2010 ini. Namun sayangnya Victor enggan membeberkan siapa tersangka tersebut.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen perjanjian kerja PT TPPI dengan SKK Migas. Kemudian, menelusuri dokumen aliran uang, termasuk kontrak penjualan. Setelah dijual, uangnya lari ke mana," tegasnya di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini