Tribunnews.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2015), menggelar sidang perdana atas terdakwa Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dalam perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Sejumlah pendukung Fuad memadati lantai satu gedung pengadilan dan ruang sidang.
Hingga pukul 09.45 WIB, massa pendukung Fuad yang didominasi pria dan wanita paruh baya terus berdatangan. Kerabat Fuad, Abdurrahman mengatakan, mereka sengaja datang langsung dari Madura untuk mendukung Fuad.
"Datang dari Madura semua, kami satu pesawat," ujar Abdurrahman saat ditemui di ruang sidang.
Abdurrahman mengakui bahwa Fuad merupakan orang terpandang di Madura. Oleh karena itu, hari ini banyak massa yang ingin menyaksikan langsung sidang Fuad dan memberikan dukungan. Meski massa pendukung Fuad ramai berdatangan, Abdurrahman memastikan tidak ada demonstrasi anarkis di luar gedung Pengadilan Tipikor.
KPK menjerat Fuad dengan tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika menjadi Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya. Dalam sangkaan kedua, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)