TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menyindir rekan sesama kader Partai Demokrat, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Saat ditahan beberapa waktu lalu, Jero meminta bantuan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperhatikan kasus hukum yang menjeratnya
"Enggak, lah. Saya minta tolong sama Allah. Ngapain melibatkan orang lain? Itu kan Pak Jero, saya tidak (minta tolong)," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sutan mengatakan, seseorang yang bersalah di mata hukum harus mempertanggungjawabkan sendiri kesalahannya. Dengan demikian, ia meminta Jero secara bijak menyikapi penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Should be a gentlemen. Kalau salah, hukum seberat-beratnya. Kalau benar, bebaskan," kata Sutan.
Dalam kasusnya, Sutan bersikukuh tidak melakukan seperti apa yang didakwakan kepadanya. Bahkan, Sutan yakin keterangan para saksi hari ini dapat membuatnya bebas dari jeratan KPK. "Siapa yang dipanggil ke sini tidak ada yang memberatkan saya dan tidak ada yang membuktikan saya aneh-aneh, apalagi terima uang. Insya Allah saya bebas," kata Sutan.
Seusai ditahan 5 Mei 2015 lalu, Jero mengaku merasa diperlakukan tidak adil atas penahanannya tersebut. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo agar mau membantunya lepas dari jeratan KPK. Tak hanya kepada Jokowi, ia juga meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantunya.
"Pak SBY juga, pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu," kata Jero.
Sutan disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013. Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Rincian peruntukan uang tersebut, empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing menerima 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR masing-masing menerima 2.500 dollar AS, dan sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)