News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Periksa Rizal Abdullah Terkait Korupsi Pembangunan Wisma Atlet

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumsel yang juga Ketua Panitia Pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) ditahan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2015). Rizal ditahan KPK karena diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dan menyebabkan keuangan negara bocor mencapai Rp 25 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Rizal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Penyidik sudah menahan Rizal di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu diduga menggelembungkan anggaran proyek sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini