Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso melalui praperadilan.
Bambang mempersoalkan langkah Polri yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Apalagi dari penetapan serta upaya paksa yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesaui aturan berlaku.
"Substansi praperadilan ini adalah soal penetapan tersangka BW, kemudian soal penangkapannya, kemudian juga soal penggeledahan badan," kata kuasa hukum Bambang, Zulfickar di kantor KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015) lalu. Permohonan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka objek praperadilan.
"Karena itu bagian dari upaya paksa yang penetapannya akan menyandera seseorang dengan status tersangka dan tidak diketahui sampai kapan. Tidak ada batas waktu yang pasti seorag tersangka itu diakhiri kecuali orang yang ditetapkan itu ditahan," ujarnya.