TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang satu diantaranya menghadirkan Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep.
Yan Ahmad Suep dalam dakwaan disebut memberikan mobil mewah Alphard kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu. Namun, Yan Ahmad Suep pun membantah bahwa dirinya memberikan mobil jenis high MPV itu kepada politikus Demokrat tersebut.
"Tidak ada pemberian mobil, yang ada tukar menukar mobil," Yan Ahmad saat bersaksi untuk Sutan.
Yan menjelaskan, dirinya telah lama mengenal Sutan Bhatoegana sejak puluhan tahun lalu sebelum dimana politikus Demokrat itu belum menjadi anggota DPR.
Menurut Yan, ia tak sering bertemu dengan Sutan, namun minimal empat kali dalam satu tahun keduanya selalu menyempatkan diri untuk berjumpa.
Yan menceritakan, asal muasal tukar menukar mobil dengan Sutan. Menurutnya, pada tahun 2011 sekitar bulan Oktober, dirinya melakukan pertemuan dengan Sutan di Pondok Indah Mal I, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan itu Sutan mengatakan ingin menjual mobil Alphard-nya yang 3.500 cc dan sebuah sedan Jepang untuk ditukar mobil Alphard 2.400 cc," tutur Yan.
Yan pun tertarik untuk menukar dua mobil milik Sutan dan dirinya memberikan Alphard 2.400 cc. Dirinya pun telah melakukan perhitungan dan terjadilah kesepakatan dan ia segera menuju diler Duta Motor yang berada di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Setelah pertemuan di Pondok Indah, habis Magrib saya bergerak ke diler. Ada pak Gani (Ganie H Notowijoyo) juga dan supir pak Sutan ikuti ke diler," ujarnya.
Menurut Yan, setelah melihat-lihat Alphard 2.400 cc baru, dirinya pun menyepakati untuk membeli mobil mewah tersebut. Dirinya pun menyerahkan sejumlah uang sebagai panjer atau down payment untuk membeli Alphard 2.400 cc untuk Sutan itu.
"Saya bayar DP 1.500 dolar AS untuk tanda jadi. Dan saya minta waktu melunasi 1-2 hari kemudian," katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, Sutan Bhatoegana disebut menerima hadiah atau janji (gratifikasi) berupa Toyota Alpahard 2.4 Tipe G.
Mobil mewah itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep.
"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Jaksa KPK memaparkan, terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, politikus Demokrat itu pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.