TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
"Sudah Tersangka. Yang gubernur sekarang," ujar Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Besar Muhammad Ikram di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2015).
Ikram menjelaskan, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Junaidi Chamsyah selaku gubernur diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus.
Dengan SK itu, dibenarkan adanya pembagian uang jasa tim pembina di antaranya untuk gubernur sebesar 16 persen dan wakil gubernur sebesar 13 persen. Sumber pendanaan tersebut diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pesien RSUD M Junus Bengkulu.
Diduga telah terjadi kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar atas dugaan korupsi dengan adanya SK tersebut.
"(Tersangka Junaidi Hamsyah) diperiksa secepatnya," tukasnya.
Diberitakan, Bareskrim telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD Bengkulu 2011 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar sejak tahun lalu. Kasus yang bermula ditangani oleh Polda Bengkulu ini telah membawa tiga orang ke pengadilan dan divonis bersalah.