TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Muh Ikram membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
"Gubernur Bengkulu aktif (Junaidi Hamsyah) tersangka. Nanti akan dirilis untuk kasusnya," kata Ikram, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Ikram, dalam waktu dekat ini atau minggu depan, penyidik Bareskrim akan memanggil Junaidi Hamsyah untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.
Ikram menambahkan atas perbuatannya, Junaidi disangkakan pasal 2 dan 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, Junaidi sebelumnya sempat diperiksa Polda setempat untuk kasus tersebut.
Materi pemeriksaannya terkait pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar. Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebab kerugian negara hingga Rp5 miliar.