News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Eks Wali Kota Makassar: Nama Saya Tak Perlu Direhabilitasi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengaku tidak perlu merehabilitasi statusnya terkait penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski diakuinya tak mudah menyandang status sebagai tersangka selama kurun waktu satu tahun.

"Saya tidak perlu rehabilitasi terkait hak-hak saya. Karena dari awal (ditetapkan tersangka) saya merasa harus hadir di tengah masyarakat. Dan ternyata masyarakat Makassar tidak melihat saya sebagai koruptor," kata Ilham di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Ilham menuturkan, dirinya tidak mau menyalahkan penyidik KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kata dia, saat ini tidak penting untuk saling menyalahkan, hanya saja dirinya menyayangkan KPK keliru dalam prosedur menetapkan seorang tersangka.

"Secara pribadi tidak ada yang harus saling menyalahkan. Tidak ada tuntutan terhadap apa yang ditetapkan pada saya," tuturnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.

"Mengadili, menolak eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," tuturnya.

Hakim tunggal Upiek juga menilai pemohon dalam persidangan telah memenuhi dalil-dalil pengajuan praperadilan. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala.

"Hak-hak pemohon dapat dipulihkan. Hak-hak pemohon dapat direhabilitasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini