News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Gugatan Praperadilan Tersangka Ilham Diterima, KPK Bilang Punya Dua Alat Bukti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan bekas Walikota Makassar Ilham Sirajuddin sebagai tersangka.

Kenyataannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Ilham, menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

"Bahwa hakim di praperadilan menyatakan lain, KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati putusan itu. Kami akan bahas dengan biro hukum tentang putusan itu sekaligus langkah apa yang akan diambil kemudian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.

"Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan.

Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," kata Hakim Upiek.

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara tim KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini