TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Ilham Arief dalam kasus dugaan korupsi PDAM.
"Kemungkinan itu bisa juga dilakukan. Sejak awal, tidak hanya kasus IAS, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tentu harus ada dukungan dua alat bukti," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Johan mengakui dalam persidangan menghadapi gugatan praperadilan Ilham, pihaknya tidak maksimal.
Itu lantaran mereka atau biro hukum KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.
Kata Johan, pihaknya tidak siap lantaran sidang praperadilan ternyata masuk ke substansi materi perkara menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan penetapan tesangka jadi objek praperadilan.
Padahal, kata Johan, itu ternyata ditanya hakim saat persidangan.
"Memang dalam waktu persidangan itu yang ditanya. Waktu itu tidak dibawa penyelidik atau penyidik, tapi ada di kantor. Tapi karena waktu kan terbatas, kemudian diputuskan," beber Johan.
Terkait putusan tersebut, Johan menegaskan belum ada sikap resmi dari KPK karena masih menunggu putusan hakim berikut pertimbangan majelis hakim dari biro hukum.
"Sementara ini kami masih menunggu penjelasan lengkap dari biro hukum. Kemudian setelah itu tidak lama akan dilakukan upaya hukum lain yang dianggap perlu. Pada dasarnya kami menghormati proses hukum seperti ini," tukas Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara tim KPK.
Ilham Arief diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. Perbuaatan Ilham menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 38,1 miliar.
Ilham dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka yakni Hengky Wijaya Direktur PT Praya Tirta.