News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Terlibat Prostitusi, Artis dan Pelanggan Bisa Dipidana ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi yang diungkap ‎Polres Jakarta Selatan yang diduga melibatkan artis berinisial AA dengan tarif 80 juta kini ramai menjadi perbincangan publik.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan dalam kasus ini baik penikmat dan pelanggan artis online bisa dipidanakan.

Dalam kasus tersebut, RA muciakari dari artis AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
dikenai pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari pencabulan wanita (mucikari).

"Kalau untuk artis dan pelanggannya, pasalnya masih diformulasikan, bisa masuk pasal 55 (turut serta) dan pasal 56 (turut membantu)," tegas Anton, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.

Diakui Anton, formulasi hukum bagi artis dan pelanggannya itu sulit dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik akan mengonsultasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penerapannya.

"Sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengn JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini