Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, langsung menangis terharu mendapat kabar gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Baca juga: Hakim Terima Seluruh Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK.
Syamsu Rizal yang akrab disapa Ical masih berada di Surabaya Town Square, Jawa Timur. Selama di sana ia terus mengonfirmasi meminta kabar putusan Ilham Arief yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi.
"Alhamdulillah. Pak Ical diterima gugatannya. Saya mendapat konfirmasi dari teman-teman yang mengikuti sidang," kata Ical sambil menangis lalu mengusap wajah dengan tangannya.
Ical semakin yakin gugatan Ilham diterima pengadilan. Menyusul KPK sebagai termohon dalam persidangan ini tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang memastikan atau menjustifikasi sahnya status tersangka Ilham.