Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie. Atas putusan ini, SK Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Golkar kubu Agung batal.
Dalam pertemuan dengan wartawan usai menghadiri putusan pengadilan, politikus Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian langsung mengajukan banding. Lawrence sekaligus kuasa hukum Golkar kubu Agung.
"Kita menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili surat Kemenkumham. Tapi pengadilan melihat adanya kewenangan itu. Maka dari itu kita langsung ajukan banding," ungkap Lawrence.
Lawrence juga menyayangkan Surat Putusan Mahkamah Partai Golkar yang diminta oleh pengadilan tidak diikutsertakan dalam pertimbangan. "Buat apa diminta kalau tidak dipakai? Padahal putusan mahkamah partai final dan mengikat," tambahnya.