News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Romy Ancam PAW Anggota Kader Partai Yang Mendukung Revisi

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekjen PPP, Romahurmuzy, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi di kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2011). Diskusi dengan tema Bagaimana Membagi Kursi Yang Adil ini, membahas persoalan pemilu agar lebih demokratis pada masa depan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Revisi Undang- undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), adalah untuk kepentingan kelompok tertentu saja kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Politik dan Pemberitaan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Rusli Effendi.

"Wacana itu lebih untuk kepentingan politik kelompok tertentu, bukan untuk bangsa. Untuk merevisi belum lah tepat," kata Rusli dalam konfrensi pers di kantor DPP PPP kubu Romy, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (17/5/2015).

Partai pun sudah menginstruksikan kader-kadernya di DPR, untuk menolak revisi undang-undang Pilkada. Ia menegaskan, bahwa partai berlambang Ka'bah itu siap memberi sanksi bila ada kader yang menentang instruksi tersebut.

Baidowi, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media, DPP PPP kubu Romahurmuziy, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kader yang membangkan.

"Sesuai kesalahan, kita harus PAW kalau perlu, partai kita sdh punya ketentuan yang tegas," ujarnya.

Saat di PPP mengalami dualisme kepemimpinan. Selain Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romy, Djan Faridz juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP PPP yang sah. Di DPR pun anggota PPP terbagi atas dua kubu tersebut.

Baidowi mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan surat yang berisi dukungan terhadap kubu Romy. Walau pun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan pemerintah itu, pihak Kemenkumham sudah mengajukan banding, sehingga putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kata ini kan negara hukum, negara hukum tentu taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Maka tidak perlu dipertanyakan lagi, fraksi Romahurmuziy lah yang berhak," jelasnya.

Pimpinan DPR walau pun mayoritasnya adalah pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) yang didukung Djan Faridz, menurut Baidowi juga akan tunduk pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu ia yakin tidak perlu kompromi politik bila pihaknya hendak mengambil kebijakan PAW.

"Kalau semua persoalan harus diselesaikan dengan kompromi politik kita bukan negara hukum dong," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini