Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putusan gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) atau Ical terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beredar spanduk bertuliskan "Save Golkar, No Ical".
Spanduk ini terpampang di sepanjang jalan menuju PTUN. Dari Stasiun Jatinegara hingga depan PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur.
Belum jelas pihak mana yang memasang spanduk berwarna putih tersebut. Karena pada spanduk tidak terpampang pihak mana yang memasang.
Seperti diketahui hari ini, Senin (18/05/2015), majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti akan memberikan putusan terkait kisruh Partai Golkar.
Hasil ini akan menentukan pihak mana yang akan turut serta dalam Pilkada serentak pada Desember.