TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo versus KPK kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) siang.
Sidang kali ini mengendakan penunjukan barang bukti tertulis dari kedua pihak kepada hakim tunggal, Haswandi, terkait penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo selaku tersangka kasus korupsi yang meloloskan keberatan kewajiban pajak PT Bank Centrak Asia (BCA) Tbk.
Hadi mendapatkan kesempatan pertama menunjukkan barang bukti tertulis kepada hakim Haswandi.
Pantauan Tribun, Hadi tanpa didampingi kuasa hukum langsung maju ke meja hakim dengan membawa barang bukti tertulis.
Namun, ia hanya membawa dan menunjukkan beberapa lembar berkas tertulis kepada hakim Haswandi dan pihak kuasa hukum KPK selaku Termohon.
Ada pula sebuah CD (compact disc) yang ditunjukkannya kepada hakim. Namun, belum diketahui isi CD tersebut kendati dikabarkan berisi rekaman video dan percakapan.
Sementara itu, pihak KPK sudah menyiapkan empat boks kontainer dan dua koper besar berisi barang bukti tertulis terkait penetapan Hadi Poernomo selaku tersangka. Mereka meletakkan boks kontainer dan koper tersebut di belakang barisan meja Termohon.
Hingga berita ini diturunkan, proses penunjukan barang bukti masih berlangsung.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster