TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi memang sudah dilakukan namun gelar perkara secara terbuka melibatkan media, KPK, serta Kejagung belum dilakukan.
"Gelar perkara terbuka belum dilakukan, itu tidak menjadi prioritas karena banyak pekerjaan yang lebih penting. Untuk itu kami masih menunggu kesediaannya pihak lainnya untuk hadir," tegas Budi Waseso, Selasa (18/5/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso menambahkan memang secara internal gelar perkara itu sudah dilakukan mengundang beberapa penyidik Bareskrim, saksi ahli dan jaksa.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada.
Gelar perkara dilakukan April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih. Turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.
"Hasil gelar kami, dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan. Bagaimana bisa perkara dihentikan, dari hasil gelar perkara saja penyidikannya tidak memenuhi syarat. Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," tegasnya, Selasa (19/5/2015).
Disinggung soal gelar perkara bersama melibatkan berbagai pihak seperti KPK dan Kejagung, Victor menjawab rencana itu tidak ada. Pasalnya upaya itu sudah dilakukan, namun tidak ada satu pihakpun yang bersedia hadir dalam gelar perkara terbuka.
Hal ini bertentangan dengan pendapat Budi Waseso yang mengatakan gelar perkara terbuka masih akan dilakukan.
"Pihak-pihak lain bilang perkara sudah selesa, dan dalam undangan gelar perkara dulu mereka tidak hadir juga, ya sudah. Putusan gelar perkara kami sudah diketahui KPK dan Kejagung," katanya.