TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas staf mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah.
Perempuan yang akrab disapa Iim itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan alat kesehatan (Alkes) Banten yang menjerat Ratu Atut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Ini bukanlah kali pertama Iim dipanggil penyidik. Iim pernah dijemput paksa penyidik lantaran tidak mengindahkan panggilan terkait kasus yang menjerat Ratu Atut.
Pemanggilan kali ini diduga kuat untuk mengorek keterangan mengenai tindak pidana yang dilakukan kakak Tubagus Chaeri Wardana itu. Pasalnya, selain sebagai staf pribadi, Iim ditengarai juga merangkap ajudan dan bendahara Atut.
Sekedar informasi, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.