TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya terhadap kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan pihaknya menunggu Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehubungan putusan Peradi yang menyatakan Bambang tidak berasalah.
"Cabut sementara. Kita beri waktu Polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," ujar Dadang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Dadang melanjutkan, pihaknya mendorong korps tribarata itu menggunakan kewenanganya untuk menghentikan penyidikan Bambang.
Kata Dadang, sehubungan putusan Komisi Pengawas Peradi terhadap Bambang, Polri seharusnya bisa menjalankan kewenangannya dengna mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
"Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon, maka kami ajukan kembali," kata Dadang.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik pengacara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
Peradi memutuskan tidak ada satu pun bukti yang berkaitan dengan keterlibatan Bambang seperti yang dituduhkan.
Sekadar informasi, Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Pria yang akrab disapa BW itu melayangkan gugatan karena penetapan tersangka dianggap tidak sah karena pasal yang menjerat Bambang berbeda-beda dalam surat penangkapan dan pemanggilan.
Selain itu, BW juga menggugat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Bambang.