News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Agung yang Bertemu Bos Sentul City Kabarnya Akan Dikenai Sanksi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Sentul City Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Cahyadi didakwa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang juga melibatkan Bupati non aktif Kabupaten Bogor Rahmat Yasin. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng tidak mau berkomentar terkait sanksi yang kemungkinan dijatuhkan Mahkamah Agung untuk hakim agung Timur Manurung apabila terbukti melanggar kode etik.

Diketahui Presiden Direktur PT Sentul City itu pernah melakukan pertemuan dengan Timur.

"Kalau sanksi untuk beliau (Timur Manurung) itu ada mekanisme di MA. Kami tidak mengomentari itu," kata salah satu kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Rudi berpendapat, dalam kasus kliennya yang melakukan pertemuan dengan Timur menurutnya tidak ada permasalahan berarti. Karena kata Rudi pada saat pertemuan Swie Teng belum menyandang status tersangka.

"Pak Cahyadi kan belum tersangka. Pak Cahyadi hanya konsultasi dengan pak Timur karena sama-sama satu gereja," tuturnya.

Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah menyiapkan sanksi jika hakim agung Timur Manurung terbukti melanggar kode etik karena bertemu Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang sedang berurusan dengan hukum.

"Kita sudah siapkan (sanksinya, red). Sudah. Nanti ada, pokoknya begitu lah. Nanti kita publikasikan apa yang sudah," ujar Hatta Ali kepada wartawan di kompeks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).

Pertemuan hakim agung Timur dengan Swie Teng, kini berstatus terdakwa kasus tukar guling hutan di Bogor, dibenarkan Hatta Ali. Secara kode etik, Timur menyalahi kode etik meski Swie Teng didampingi pengacaranya.

Hatta Ali menegaskan hakim agung dilarang menemui seorang tersangka mau pun terdakwa. Namun, dalam kasus ini Timur mengaku menemui Swi Teng sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Timur dikabarkan makan malam bersama Swie Teng berikut pengacaranya di sebuah restoran. Di pertemuan itu Swie Teng disebut-sebut meminta bantuan Timur untuk membantu perkara dugaan korupsi tukar guling lahan di Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini