News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Dirut BNI Syariah Terkait Korupsi Simulator SIM

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri, Sukotjo S Bambang menyaksikan proses pembongkaran alat peraga tes pengemudi (simulator) di ruangan Laboratorium Termodinamika (PAU-Ilmu Rekayasa) Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (5/11/2012). Sukotjo dihadirkan oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi permintaan BPK untuk melihat komponen serta bahan baku simulator SIM, karena kemungkinan ada kerugian negara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, terkait pengadaan simulator mengemudi (Driving Simulator) Korps Lalu Lintas Mabes Polri .

Dinno akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sukotjo Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Pada surat dakwaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyebutkan, Djoko memberi rekomendasi kepada Bank BNI atas kredit modal kerja yang diajukan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto sehingga PT CMMA mendapatkan pinjaman modal untuk pengerjaan simulator SIM dari Bank BNI sekitar Rp 100 miliar.

Saat pinjaman itu digelontorkan, Dinno menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Menengah BNI. Saat bersaksi dalam persidangan Djoko, Dinno mengungkapkan kalau kredit tersebut diajukan Budi sebelum tender proyek simulator SIM dibuka.

Dinno pun mengaku pernah bertandang ke kantor Djoko untuk mengklarifikasi mengenai proyek simulator SIM dan pinjaman yang diajukan Budi tersebut.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

Adapun Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini